iklan Ternak yang berkeliaran hasil tangkapan Satpol PP Tebo kini sudah dikembalikan ke pemilik.
Ternak yang berkeliaran hasil tangkapan Satpol PP Tebo kini sudah dikembalikan ke pemilik. (Munasdi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Saat menegakan Perda, Satpol PP Tebo berhasil mengamankan belasan ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum.

Dari belasan yang diamanakan, delapan ekor kambing dan dua ekor sapi telah di tebus pemiliknya dengan sanksi berupa denda senilai Rp. 3 juta.

“Hari ini juga denda tersebut disetor ke kas daerah,’’ sebut Kepala Satpol PP Tebo, Taufik Khaldy, saat dikonfirmasi Senin (3/2).

Taufik menegaskan Satpol PP tidak akan main-main dalam masalah penertiban ternak ini. Pihaknya akan menindak tegas dengan sanksi yang maksimal bagi pelanggar.

‘’Begitu juga bagi peternak yang telah diberikan sanksi, pihaknya akan melakukan pembinaan dan juga pendataan agar tidak mengulang perbuatannya,’’ tegas Taufik.

Sebelumnya banyak sekali kasus dan laporan dari masyarakat terkait ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum terutama di Kota Muara Tebo.

Walaupun telah dilakukan himbauan dan penindakan, namum hal tersebut nampaknya belum berhasil. Karenanya, Satpol PP Tebo Kamis (30/1), akhirnya melakukan penindakan tegas dengan merazia belasan ternak dan langsung diangkut. (bjg)


Berita Terkait



add images