iklan Proses Surat Izin Mengemudi (SIM).
Proses Surat Izin Mengemudi (SIM). (Hadinata / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan cara meminta bantuan dengan menggunakan jasa orang lain atau calo. Maka dari itu, Kapolres Sarolangun melalui Kasat lantas Polres Sarolangun, Iptu Angga Luvyanto menggingatkan warga membuat SIM sendiri.

"Kita berkomitmen akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jadi, masyarakat jangan sungkan mengurus sendiri dan tidak dibenarkan menggunakan calo," katanya ketika dikonfirmasi Jambiupdate.co, selasa (4/2).

Dijelaskannya, adapun prosedur yang harus dilewati dalam proses penerbitan SIM masyarakat harus menjalani beberapa tes yang transparan seperti tes mengemudi dan tertulis.

"Makanya hal tersebut tidak bisa dijalankan oleh orang lain atau diwakilkan," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah menjalani ujian teori dan praktek SIM sesuai dengan mekanisme dan petugas menyatakan bahwa lulus. Maka akan segera diproses pembuatan SIM. Selain pelayan yang baik, petugas di Satpas Polres Sarolangun juga transparan dalam penyampaian hasil ujian tersebut.

"Ini merupakan komitmen kami melayani masyarakat. Dengan kemudahan ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar datang sendiri jika ingin membuat SIM ke Polres Sarolangun," katanya.

"Dalam setiap proses pembuatan SIM. Warga tidak perlu kwatir bila tidak mengetahui mekanismenya. Karena ada petugas yang akan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pembuatan SIM ini,"pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images