iklan Ranperda Penyertaan Modal PDAM dan Pemekaran 2 Kecamatan Disetujui Dewan.
Ranperda Penyertaan Modal PDAM dan Pemekaran 2 Kecamatan Disetujui Dewan. (Gusnadi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, menyetujui Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci.

Dua Ranperda yang disetujui Dewan yakni Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Sakti dan Ranperda tentang perubahan Kedua atas peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah yakni pemkeran Dua Kecamatan.

Persetujuan Dua Ranperda tersebut tertuang saat rapat paripurna ke IV DPRD Kerinci, dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan oleh pimpinan, permintaan persetujuan dan pendapat akhir Bupati terhadap ranperda tentang perubahan peraturan daerah nmor 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Sakti dan Ranperda tentang perubahan Kedua atas peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah, yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kerinci, Boy Edwar, pada Rabu (05/02/2020) kemarin.

Boy Edwar, saat memimpin rapat menyampaikan bahwa, Dua Ranperda yang telah disahkan Dewan telah mengikuti mekanisme dan beberapa kali pembahasan cukup alot antara DPRD Kerinci dan Pemkab Kerinci.(adi)


Berita Terkait



add images