iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK — Disdukcapil Tanjabtim berencana akan menerapkan pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan secara Online. 

Masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan, seperti E-KTP, KIA, KK, Akte Kelahiran dan lainnya tidak perlu lagi mengisi formulir secara manual.

"Karena nantinya mengisi formulir di aplikasi melalui android," sebut Kadis Dukcapil Tanjabtim, Aruji, melalui Kabid Inovasi, Amri.

Menurut Amri, prasarana untuk itu, selain menggunakan jaringan melalui Kominfo, bisa juga nantinya mengunakan frekuensi radio.

"Namun seiring seluruh desa dalam wilayah Tanjabtim dapat mengakses jaringan telekomunikasi. Untuk tahap awal sample projek 10 atau 20 desa," sebutnya. (lan)


Berita Terkait



add images