iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa Pilgub Jambi atas gugatan yang dilayangkan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh.

Dalam amar putusan yang dibacakan Senin (22/3) malam sekitar pukul 19.00 WIB, MK menyatakan mengabulkan permohonan gugatan CE-Ratu untuk sebagian. KPU diperintahkan untuk menggelar PSU di sejumlah TPS.

BACA JUGA : MK Kabulkan Gugatan CE-Ratu, Ini Komentar Ketua KPU Provinsi Jambi

Setelah dibacakannya putusan tersebut oleh MK, Cagub Haris menghimbau kepada seluruh tim, simpatisan dan relawan Al Haris-Sani untuk tidak boleh berburuk sangka pada organisasi.

"Kita harus berbaik sangka kepada orang-orang, pada hari ini yang kita saksikan merupakan langkah baik untuk demokrasi kita di Jambi. Kita tidak boleh menyerah, kita harus lebih semangat lagi. Kita mesti bangkit, saya yakin dan percaya semangat kita masih ada," katanya.

BACA JUGA : Ini Daftar 88 TPS yang Bakal Menggelar PSU di Pilgub Jambi

Bupati Merangin aktif ini menegaskan, keputusan PSU di lima wilayah ini tidak apa-apa, mungkin ini jalan agar terang benderang, ada jalan dan solusinya untuk demokrasi dan kemenangan Al Haris-Sani.


Berita Terkait



add images