iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dite Surendra/Jawa Pos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk tidak memberikan secara penuh Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam hal ini hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja.

Terkait putusan itu, muncul petisi yang pertama kali ditandatangani oleh seorang yang bernama Romansyah. Saat ini petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 12.500 orang yang akan mencapai 15.000 tanda tangan.

Dalam petisi tersebut terdapat protes yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah memberikan pernyataan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 tanpa tunjangan kinerja. Hal ini berbeda dengan penyataan dan janjinya pada Agustus 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan pada 2019.

Menurut petisi tersebut, tak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait kemana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

Petisi tersebut juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap K/L sebagaimana yang sudah diterapkan pada 2019.

“Untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021,” tulisnya.

Selain itu, petisi juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tersebut. “Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN,” tulisnya.


Berita Terkait



add images