iklan

JAMBIUPDATE.CO, PALEMBANG – Terlibat dalam kasus tindak korupsi Fasilitasi Lapangan Olahraga yang bersumber dari DIPA Kemenpora RI TA 2015, tiga warga dan saru oknum Kades di Empat Lawang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Para pelaku yang dimaksud yakni Paradis Tanaka (39) warga Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo. Lalu, Bastari (51) warga Kelurahan Tapa Baru, Kecamatan Sikap Dalam. Kemudian, Sayidi (53) warga Desa Talang Padang, Kecamatan Talang Padang. Dan Arif Budiman (53) Kepala Desa Muara Saling, Kecamatan Saling.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan mengatakan, penyelidikan kasus tersebut yang terjadi di tiga kabupaten wilayaj Sumsel yakni Kabupaten OI sebanyak 11 desa, OKI 3 desa, dan Empat Lawang 3 desa.

Ditambahkannya, keempat tersangka ini melakukan pengurangan volume pekerjaan, menggunakan perusahaan fiktif, pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur RAB dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga tersebut.

“Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara yakni Rp 1,6 miliar. Dimana jumlah tersebut dengan rincian, untuk Kabupaten OKI yakni sekitar w Rp 289 juta. Lalu, Kabupaten Empat Lawang Rp 279,8 juta, dan Kabupaten OI sekitar Rp 1 miliar,” jelasnya.

Akibat dugaan tindakan korupsi yang dilakukan mereka. Para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana.

Kemudian, keempatnya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Ian)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images