iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Penyebaran Covid-19 yang makin marak belakangan ini berimbas pada kegiatan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah itu pun membatasi kerja bidang penindakan di kantor selama tiga hari ke depan. Pembatasan itu dimulai sejak kemarin (23/6) hingga Jumat (25/6) mendatang.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menerangkan sejauh ini total ada 36 pegawai di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang tercatat terpapar Covid-19.

Untuk diketahui, kedeputian paling strategis di KPK itu membawahi direktorat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta eksekusi.

Meski begitu, Ali menyebutkan kegiatan penindakan yang telah terjadwal tetap dilaksanakan. Seperti pemeriksaan saksi dan tersangka. Namun, kegiatan itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Itu (penerapan protokol ketat) sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19,” terangnya, kemarin.

Selain membatasi kerja, Ali menyebut pihaknya juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait lain yang bertugas di lingkungan KPK. Pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai.

“Kami berharap situasinya membaik sehingga kegiatan kedeputian penindakan dan eksekusi bisa kembali normal,” paparnya.


Berita Terkait



add images