Akses jalan darat yang menghubungkan Elelim ibukota Kabupaten Yalimo dengan Wamena ibukota Kabupaten Jayawijaya termasuk ruas jalan trans Papua ke arah Kota Jayapura juga ditutup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai kondisi di empat distrik lainnya yaitu Abenaho, Apalapsili, Welarek dan Benawa.
Erdi Dabi Menang Pilkada
Sebelumnya, KPU Kabupaten Yalimo telah melakukan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara PSU (pemungutan suara ulang) tingkat kabupaten untuk Distrik Apalapsili dan Welarek pada tanggal 10 dan 11 Mei 2021 lalu.
Dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara PSU untuk Distrik Apalapsili, pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil memperoleh 6.769 suara. Sementara Paslon nomor urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel memperoleh 645 suara.
Untuk PSU di Distrik Welarek, Paslon nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil memperoleh 4.236 suara dan Paslon nomor urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel memperoleh 17.464 suara.
Dengan hasil perolehan suara PSU di dua distrik ini, maka Paslon nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil memperoleh totol suara untuk pemungutan suara di 5 distrik sebanyak 47.781 suara. Sementara Paslon nomor urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel memperoleh total suara sebanyak 43.057 suara.
Dengan hasil ini, KPU Yalimo menetapkan Paslon nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Yalimo tahun 2020.
Hasil ini digugat oleh paslon nomor urut 02 Lakius Peyon-Nahum Mabel ke Mahkamah Konstitusi.
Hasilnya, paslon nomor urut 01, Erdi Dabi-Jhon Wilil dianulir karena dianggap tidak memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah. Sebab, Erdi pernah dituntut di atas lima tahun penjara.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Yalimo harus diulang secara keseluruhan dan Erdi Dabi tidak boleh ikut Pilkada lagi. (cepos/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
