iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jayadi menyebutkan, identitas para tersangka berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja.

“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” ujarnya.

Menurut Jayadi, jika dianalisis dari luasan area ladang tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Adapun perkiraan harga per kilogram-nya Rp4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp842 miliar lebih.

“Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran,” tutur Jayadi.

Jayadi menambahkan, pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran ganja yang dilakukan Polri selama periode Januari 2021 hingga Mei 2021 tercatat sebanyak 1.334 kasus dengan 1.610 tersangka dan barang bukti ganja seberat 2,1 ton. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images