JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberi bantuan tambahan kepada setiap masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) berupa beras sebanyak 10 kilogram. Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Sosial dan Perum Bulog akan saling berkoordinasi.
Nantinya, beras ini akan diberikan kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sesuai instruksi Presiden pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Direktur Utama Bulog, Budi Waseso menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan beras sebanyak 200 ribu ton untuk tambahan bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
“Bulog siap melaksanakan penugasan menyalurkan tambahan beras untuk bantuan sosial kepada 10 juta penerima Bantuan Sosial Tunai dan 10 juta Program Keluarga Harapan, masing-masing nanti akan mendapat tambahan bantuan beras sebanyak 10 kilogram,” kata Buwas, Kamis (8/7).
