JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Tiga kelompok penimbun obat-obatan dan tabung oksigen pada masa pandemi COVID-19 dicokok polisi. Polisi menyita obat Avigan, Invermectin, dan tabung oksigen sebagai barang bukti.
“Jadi untuk penimbun obat-obatan terkait dengan COVID kita sudah ditangkap tiga kelompok. Yakni, Avigan, Invermectin, dan tabung oksigen. Sekarang sedang diproses,” ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (8 /7/2021)
Fadil menegaskan, pihaknya tidak pernah berhenti memantau distribusi obat dan oksigen selama masa pandemi. Mulai dari pabrik, hingga apotek.
“Agar tidak ada kebocoran-kebocoran distribusi obat. Demikian juga kami kawal agar stoknya tetap bersedia. Kami kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi),” ujarnya lagi.
Untuk diketahui, terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri lewat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto telah menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
