iklan Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Edhy Prabowo lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Hakim menyatakan Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap USD77 ribu dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak USD77 ribu dolar dan Rp9,6 miliar.

Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik, dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsi telah disita. (riz/fin)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images