iklan

Oleh karena itu, dalam jangka waktu yang diperlukan, Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan (status tidak Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK) menurut beban kerja (load) di unit masing-masing yaitu kurang lebih prosentase 25 persen-35 persen karyawan dari 23.000 karyawan.

“Itu artinya, jika dihitung pekerja yang dirumahkan berkisar antara 5.750-8.050 orang,” ujarnya.

Selama mereka (karyawan) yang berstatus dirumahkan, Lion Air Group akan berusaha membantu memberikan dukungan biaya hidup sesuai kemampuan perusahaan.

“Selama dirumahkan akan diadakan pelatihan secara virtual (online) sesuai dengan bagian (unit) masing-masing. Keputusan ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images