“Dengan nilai Rp 66 juta ini, imam, garim dan dai akan menerima untuk sebulan pembayaran. Sedangkan guru MDA dibayarkan untuk 2 bulan kegiatannya,” jelasnya.
Terpisah, Pj Wali Nagari Pekonina Alam Pauh Duo, Gusferi Forsa menyebutkan, mudahan saja insentif tersebut segera terealisasi sesuai hasil musyawarah bersama wali nagari induk. (tno)
Sumber: www.fin.co.id
