Terkait penerapan PPKM di tiap daerah, acuan lebih lengkap tercantum dalam Inmendagri yang telah diterbitkan pada 9 Agustus 2021. Pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan peraturan PPKM Level 3 dan 4 wilayah di luar Jawa-Bali.
Berikut adalah beberapa perubahan aturan untuk daerah dengan status PPKM Level 3 :
a. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
b. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen protokol ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.
c. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
d. Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas. Pengunjung pun wajib pakai masker.
e. Tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dan protokol kesehatan ketat Sementara, berikut adalah perubahan aturan yang perlu diperhatikan untuk daerah berstatus PPKM
Level 4:
a. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.
b. Tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas atau 30 orang dan protokol kesehatan ketat.
