iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA– Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Barita Simanjuntak memandang wacana penerapan pidana mati koruptor di Indonesia oleh Jaksa Agung merupakan bentuk politik hukum pidana yang dijalankan institusi Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Hal ini diungkapkan dalam webinar nasional “Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kamis (25/11)

“Komisi Kejaksaan memandang bahwa wacana penerapan pidana mati bagi para pelaku korupsi adalah jawaban sekaligus politik hukum pidana yang dilaksanakan institusi Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan,” katanya.

Sebagaimana yang umum diketahui, politik hukum pidana merupakan suatu kebijakan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk merespons pemikiran manusia tentang kejahatan dan mencapai tujuan sosial serta hukum tertentu di dalam masyarakat.

Melalui wacana pidana mati yang merupakan politik hukum pidana itu, lanjut Barita, tidak ada lagi celah hukum yang dapat digunakan oleh para koruptor untuk menghindari tanggung jawab.

Barita juga menegaskan Komisi Kejaksaan RI selalu bersikap satu, yaitu terkait agenda pemberantasan korupsi nasional, seperti penegakan hukum terhadap tindak korupsi, mereka bersepakat tidak boleh ada gangguan berupa hal administratif dan elementer.


Berita Terkait