JAMBIUPDATE.CO, MUARA TEBO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kamis, 14 April 2022. Ketiga tersangka yakni Suarto, selaku rekanan yang mengerjakan proyek tahun 2019, Tetap Sinulingga selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Ismail Ibrahim alias Mael selaku pemilik sekaligus pengendali proyek.
Penetapan ketiga ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Dinar Kripsiaji dalam jumpa pers, Kamis (14/4/2022). Sebelum diumumkan, para tersangka sempat diperiksa penyidik Kejari Tebo sekitar 1 jam.
" Pada proyek itu kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi," kata Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji, dihadapan sejumlah wartawan di kantor Kejari Tebo.
Kajari menjelaskan, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 sekitar Rp.7,3 milyar. Sementara, hasil perhitungan yang dilakukan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp.1,7 milyar.
Selama pengusutan kasus ini, penyidik Kejari sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan (sprint dik). Ada 4 perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara. Yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.
