iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia, Kementerian Perhubungan memberi lampu hijau akan naiknya harga tiket pesawat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022, tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.??Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan ketentuan itu diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).

Adita menambahkan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.?

Adapun besaran biaya tambahan atau fuel surcharge dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.

Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. (dra/fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images