iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Usai masa libur Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Ini berlaku baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali. Adapun perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022.

Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali, diatur melalui Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 10 hingga 23 Mei 2022.

Perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi PPKM sebelumnya. Diketahui, setelah libur Lebaran penambahan kasus aktif Covid-19 masih melandai. Ini ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.

”Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah Indonesia,” terang Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10 Mei 2022.

Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3.

Perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ungkapnya.  

Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah. 

Begitu pula dengan daerah di Level 3, dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik, dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah.

Daerah pada Level 3 juga turut menurun, dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.


Berita Terkait



add images