iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pihak Indonesia masih memproses pesawat asal Malaysia yang masuk tanpa izin. Pesawat ini didaratkan di Batam karena bahan bakarnya kurang kalau balik lagi ke Kuching Malaysia.

Pilot dan awal pesawat masih berada di Batam, dan baru bisa meninggalkan Indonesia setelah semua syaratnya selesai.

Pesawat maupun awak baru diperbolehkan meninggalkan Indonesia setelah izin flight clearance (FC) dan flight approval (FA) terbit.

Awalnya pesawat diminta agar pesawat kembali ke Kuching, Malaysia.

Tetapi karena mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, akhirnya didaratkan di Lanud Hang Nadim Batam.

Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron.

Adapun pesawat asing itu sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, namun diperintahkan mendarat oleh TNI AU karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.

“Pesawat Masih di Lanud Hang Nadim, akan diizinkan (meninggalkan RI) setelah FC dan FA terbit,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, Minggu (15/5/2022).

Dia mengatakan ke-3 penumpang pesawat tersebut, yaitu MJT (pilot), TVB (copilot), dan CMP (crew) saat ini masih berada di Batam.

Dia menyebut pemberian sanksi terhadap mereka berada di bawah wewenang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

“Crew juga masih berada di Batam, terkait sanksi itu kewenangan PPNS,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, penerbangan kemarin itu tersebut tidak dilengkapi dengan flight clearance (FC) dan flight approval (FA).


Berita Terkait