iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-- Menjalankan ibadah haji merupakan salah satu dari kelima Rukun Islam.

Di mana, menjalankan ibadah haji sebagai rukun Islam terakhir setelah syahadat, shalat, puasa dan zakat.

Perintah menjalankan ibadah haji adalah sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, Surah Ali Imran, Ayat 97 sebagai berikut: 

“Dan kewajiban manusia kepada Allah untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu kesana dan barang siapa yang mengingkari kewajiban haji maka sesungguhnya Allah maha kaya dari seluruh alam” (QS ALi Imron : 97)

Selain Firman Allah SWT, menjalankan ibadah haji sesuai dengan sabda Rasulullah Salallahu Alaihi Wasalam (SAW) ketika ditanya malaikat Jibril tentang Islam.

“Engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan engkau berhaji ke Baitullah apabila engkau mampu menuju kesana” (H.R. Muslim dari Umar Ibn Khatab RA)

Abu Hurairah RA menceritakan Rasulullah SAW berkhutbah dan berkata:

“Wahai manusia, telah diwajibkan Haji atas kalian maka berhajilah, maka berkata seorang laki-laki apakah setiap tahun wahai Rasulullah? beliau diam sampai ditanya tiga kali kemudian beliau berkata kalau aku berkata iya niscaya haji akan menjadi wajib setiap tahun dan kalau demikian maka kalian tidak akan mampu melaksanakannya” (H.R. Muslim)

Atas dasar tersebut, kaum muslimin telah bersepakat atas wajibnya menjalankan haji bagi yang mampu sebagaimana dinukil ijma ini dari Al Imam An Nawawi Rohimahullah

Sedangkan pendapat mayoritas ulama bahwa kewajiban haji harus segera ditunaikan dan tidak boleh ditunda-tunda.

Sebagaimana di dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:

“Hendaklah kalian bersegera melakukan haji karena salah seorang diantara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya” (H.R. Al Imam Ahmad Ibnul Hambal didalam Musnadnya berupa hadits Hasan)

Diketahui, sebagian ulama berpendapat bahwa haji diwajibkan atas umat Islam pada tahun ke-9 Hijriyah.

Di antara alasan pendapat tersebut, karena ayat tentang kewajiban haji ada di dalam surat Ali Imran dan awal surat Ali Imran diturunkan pada tahun datangnya para utusan kabilah-kabilah kepada Nabi Muhammad SAW yaitu pada tahun ke 9 Hijriyah.

Inilah yang dikuatkan As Syeck Amin Asinkiti rohimahullah dan As Syeck Muhammad bin Soleh Al Ustaimin rohimahullah.

Disebutkannya, Nabi Muhammad SAW baru menjalankan ibadah haji pada tahun ke 10 Hijriyah, karena kesibukan Nabi menyambut para utusan dan menyampaikan risalah Allah SWT kepada mereka. (*)


Sumber: Disway.id

Berita Terkait



add images