JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – MUI mengungkapkan bahwa PMK dengan kategori berat tidak boleh dijadikan hewan kurban dan sarankan penyembelihan di tempat berizin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang yang menganjurkan proses pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah dilakukan di tempat yang sudah mendapat izin dari pemerintah.
Putusan PMK dengan kategori berat tidak boleh dijadikan hewan kurban dikeluarkan guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang akan dikurbankan.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang KH. Nur Alam mengatakan, pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di masjid atau rumah potong hewan (RPH) yang sudah mendapat izin dari pemda atau dinas kesehatan.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran wabah PMK pasca perayaan hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah.
"Selain mengurangi tingkat penularan juga mencegah pencemaran lingkungan," kata KH. Nur Alam, Sabtu 4 Juni 2022.
Dia juga menegaskan, bahwa hewan kurban yang terjangkit PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku, tidak bisa berjalan, dan kurus, tidak boleh disembelih untuk dijadikan kurban.
Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban ditengah wabah penyakit mulut dan kuku.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas, atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, serta menyebabkan sangat kurus, dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban," tuturnya
Adapun hewan yang boleh disembelih atau dikategorikan sah sebagai hewan kurban yakni harus sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
"Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal itu, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah," tambahnya
MUI mengungkapkan bahwa PMK dengan kategori berat tidak boleh dijadikan hewan kurban dan sarankan penyembelihan di tempat berizin.-Radar Banten-
Oleh sebab itu, MUI Kabupaten Tangerang, mengimbau masyarakat umat Muslim di wilayahnya untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1443 H.
KH. Nur Alam mengungkapkan bahwa syarat hewan kurban sudah ditetapkan dalam syariat Islam seperti harus cukup umur, sehat serta tidak cacat atau yang sudah masuk dalam kategori sah untuk dikurbankan.
"Masyarakat bisa lebih cermat dan hati-hati dalam memilih hewan kurban, di samping mencukupi syarat syar'i dan sebaiknya hewan yang sudah di nyatakan sehat serta bebas PMK oleh Dinas terkait," tandasnya. (rikhi ferdian)
Sumber: Disway.id
