JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tindakan tegas yang diberikan Direktorat Lalu Lintas (Ditoantas) Polda Jambi, terhadap sejumlah perusahaan tambang batu bara yang kedapatan melanggar aturan dari Ditjen Minerba berupa melintas diluar jam operasional dan over loading, pada Kamis (9/6).
Informasi dihimpun dari Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, berdasarkan data terakhir tercatat setidaknya sudah ada 107 truk pengangkut batu bara dari 21 perusahaan telah dilaporkan dan diinformasikan melakukan pelanggaran.
"Pada 2 hari lalu ada 18 angkutan yang melibatkan 9 perusahaan dan kemarin ada 89 angkutan yang melibatkan 13 perusahaan yang telah melanggar aturan beroperasi diluar jam operasional dan over loading (muatan melebihi kapasitas)," katanya.
Kemudian terang Dhafi, truk tersebut dianggap melanggar, setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran truk batu bara yanv melintas dari area tambang ke kawasa Stockpile Batu Bara di kawasan Talang Duku.
"Ini sudah diketahui oleh Dirjen Minwrba dan Dirjen Pertambangan, di mana kita bawa bukti pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaam dan kemacetan," terangnya.
Dhafi menegaskan, pihak Dirjen Pertambangan harus mengeluarkan sanksi ke pada perusahaan yang di mana truk pengangkut batu bara yang terikat kontrak dengan perushaannya yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin perusahaan tambang. Hal tersebut semoga segera ditindaklanjuti, agar perusahaan yang punya angkutaan sepenuhnya mematuhi tata tertip berlalulintas yang baik.
"Dengan bukti-bukti pelanggaran inilah kami laporkan atau informasikan ke pada direktorat jenderal minerba, dan kalau melanggar, dari Dirjen pertambangan harus mengeluarkan sanksi ke pada perusahaan tambang, yang memang angkutannya melakukan pelanggaran," tegasnya.
Lebih lanjut Dhafi, jika sistem dilakukan, kata Dhafi, maka perusahaan akan bertanggungjawab atas gangguan lalulintas yang melibatkan truk batu bara, mulai dari patah as, yang menyebabkan kemacetan hingga puluhan KM, kecelakaan dan pelanggaran lainnya.
"Semua ini bisa berjalan, kalau semua truk batu bara sudah terdaftar di perusahaan tambang atau tidak lagi sistem Delivery Order (DO). Sehingga kita bisa membuat managenent atau pengaturan ke setiap perusahaan, mulai dari jumlah dan jam operasinal setiap perushaan," tutupnya.(rhp).
