Kemudian dari segi aturan juga sudah jelas, hanya ada 3 hal yang bisa mengganti perangkat desa diantaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau melanggar aturan terkait perangkat desa.
“Nah kalau misalkan regulasi khusus yang bisa mengganti perangkat desa ini tidak ada. Jadi selama memenuhi 3 hal itu, maka Kades bisa melakukan penggantian perangkat. Kalau 3 hal itu tidak terpenuhi, maka sulit melakukan penggantian perangkat desa,” tambah Very.
“Meskipun mereka dilindungi oleh undang – undang, namun tetap harus mengikuti prosodur yang berlaku,” demikian Very. (sly)
Sumber: www.disway.id
