iklan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sudah diputuskan di mana denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat.
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sudah diputuskan di mana denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat. (harian.disway.id)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sudah diputuskan di mana denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat.

Dalam Perda ini dipuruskan terdapat 7 lokasi KTR dan bagi pelanggar akan dikenakan denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat.

Adapun 7 lokasi KTR berdasarkan Perda tersebut diantaranya sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Selain itu selain denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat, dalam Perda juga menyebutkan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda administrasi Rp 250 ribu sampai Rp 50 juta.

Perda yang akan diberlakukan pada Senin, 20 Juni mendatang bagi perokok diwajibkan untuk merekok di kawsan tertentu yang telah disediakan.

Sedangkan perkantoran masih diperbolehkan untuk merokok asal menyediakan satu ruangan khusus yang langsung terhubung dengan tempat terbuka. 

Dilansir dari harian.disway.id, bagi pelanggar akan dikenai sanksi yang beragam.

“Sanksi administrasi itu sudah mulai berlaku mulai pekan depan,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat, 17 Juni 2022.

Cuma, sanksi tidak langsung berupa denda uang mulai dari teguran sementara untuk mengedukasi masyarakat. 

Masih butuh sosialisasi lebih panjang untuk mengedukasi masyarakat.

Bahkan tak menutup kemungkinan para pelanggar akan diberi sanksi sosial, misalnya dengan ganjaran menyapu jalan hingga memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Seperti sanksi yang diterima oleh para pelanggar protokol kesehatan tahun lalu.

“Sanksi masih kami diskusikan dengan teman-teman semuanya. Dari perguruan tinggi maupun jaksa pengacara negara,” katanya.


Berita Terkait