iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menyebutkan, bahwa ada tujuh langkah yang harus dilakukan petugas ketika menemukan hewan qurban mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) di penampungan. 

"Kita akan lakukan beberapa langkah, ada tujuh langkah yang harus dilakukan," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Novy Palit saat dihubungi pada Senin, 4 Juli 2022.

Adapun tujuh langkah tersebut, pertama ketika menemukan hewan yang terkena PMK, petugas disarankan untuk menutup aktivitas keluar masuk hewan dari tempat penampungan. 

"Langkah pertama yang harus dilakukan petugas jangan sering-sering membawa hewannya keluar dan masuk dari tempat penampungan," ujar Novy Palit. 

"Sebisa mungkin petugas jangan memegang langsung hewan yang terkena virus PMK karena kita ini adalah inangnya mereka (virus PMK)," jelasnya. 

Kemudian yang kedua, petugas dapat melaporkan hewan tersebut melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional atau ISIKHNAS. 

"Setelah itu, melaporkan kejadian penyakit melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang terintegrasi Indonesia atau ISIKHNAS," lanjutnya. 

Lalu langkah selanjutnya, sebelum dilakukan pengobatan, petugas melakukan pendataan jumlah hewan yang terkena virus PMK. 

Setelah pendataan, barulah hewan tersebut diobati. Kemudian, pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh sisi kandang.

"Kita juga membentuk posko pengendalian PMK di lokasi kejadian," kata dia.

Tidak hanya itu, Novy juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pengelola hewan qurban agar mengetahui cara mengantisipasi penyakit PMK

Dan yang terakhir, pihaknya akan melakukan pemantauan kesehatan hewan-hewan lain di tempat penampungan agar tidak terpapar penyakit PMK.

Diketahui, per 30 Jul, Sudin KPKP sudah melakukan pemeriksaan ke 5.322 ekor hewan qurban di seluruh penampungan wilayah Jakarta Barat. 

"Data per 30 Juli kemarin ada total 5 322 ekor, terdiri dari 2.509 sapi, 16 kerbau, 2.349 kambing dan 448 domba," kata Novy.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Sudin KPKP, tercatat ada 15 hewan ternak di Jakarta Barat yang dinyatakan terpapar PMK.(*)


Berita Terkait



add images