iklan Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo dan Alm Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo dan Alm Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo hari ini, Kamis 4 Agustus 2022.

Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai saksi kasus kematian Brigadir Yoshua alias Brigadir J di kediaman Sambo pada 8 Juli lalu. 

“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok (hari ini) jam 10,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam 3 Agustus 2022.

Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.

BACA JUGA : Tegas! Polri Sebut Tersangka Bharada E Tembak Mati Brigadir J Bukan Membela Diri

Andi menjelaskan, dari 42 saksi yang diperiksa, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.

“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi.

Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan. Dia langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan. 

Penetapan tersangka terhadap Bharada E dilakukan setelah terungkapnya hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara. 


Berita Terkait



add images