JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa ruangan Paminal di gedung Bareskrim Mabes Polri, diduga menjadi tempat penyiksaan terhadap Brigadir J.
Kamaruddin mengungkap, ada informasi yang ia dapat, bahwa Brigadir J disiksa terlebih dahulu di ruang Paminal Bareskrim Mabes Polri, sebelum akhirnya dieksekusi di rumah dinas Kadiv Propam, di Komplek Polri Duren TIga, Jakarta Selatan.
"Ada juga informasi masuk ke saya, ini sebelum masuk ke Duren Tiga, ini (Brigadir J) dibawa dulu ke paminal Mabes Polri," ungkap Kamaruddin dalam tayangan Video di Channel Youtube metrotvnews Program Hotroom, sebagaimana dilihat FIN.CO.ID, Jumat 12 Agustus 2022.
Yang lebih mencengangkan lagi, Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa di ruangan Paminal tersebut, tersedia minuman keras, hingga alat-alat penyiksaan.
"Bahkan disana itu disebut ada minuman keras. Tiap sore minum minuman keras, nembak sana nembak sini, kan begitu, di Paminal itu. Kemudian disana juga ada alat-alat diduga untuk penyiksaan-penyiksaan seperti alat untuk mematahkan jari-jari dan sebagainya," ungkap Kamaruddin.
Menurutnya, informasi itu ia dapatkan dari Polisi-Polisi yang pernah mengalami dugaan penyiksaan disana. Ia pun meminta agar Timsus segera memeriksa semua kamera pengawas atau CCTV di gedung Bareskrim Polri.
"Makanya saya minta periksa CCTV Mabes Polri itu, periksa segera jangan sampai dicopoti semua, kan gitu. Karena dugaan penyiksaan-penyiksaan itu dilakukan disana. Dan itu yang mengalami sudah banyak yang mengadu ke saya," ungkapnya.
Apa yang Dimaksud Paminal?
Pengamanan Internal Polri yang disingkat Paminal sendiri adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang dilaksanakan secara terencana dan terarah untuk menemukan, mencegah dan menanggulangi hal-hal yang dapat mengganggu, menghambat unit kerja atau satuan kerja di dalam dan/atau di luar lingkungan Polri dalam pencapaian tujuan organisasi Polri.
Sejarah Paminal bermula pada tahun 1985, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Polisi: KEP/09/X/1984 dan KEP/10/VII/1985 Tanggal 1 Juli 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur beserta daftar susunan personel badan-badan tingkat Mabes Polri lampiran H tentang Direktorat Intelijen Pengamanan Polisi (Dit Intelpampol) pasal 10 yang memuat tentang pembentukan Sub-Direktorat Pengamanan Kawasan (Subdit Pamsan).
Pada tahun 1997 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kapolri dengan Nomor Polisi: KEP/08/X/1997 Tanggal 10 Oktober 1997, Subdit Pamsan diatur kembali pada Lampiran I sebagai Bag. Susunan Intel Pengamanan Polri ( IPP). Pada tahun 1999 dengan dikeluarkannya Kep. Menhankam No: KEP/14/M/VII/1999 Tanggal 30 Agustus 1999, maka Subdit Pamsan dikeluarkan dari susunan organisasi Dit IPP dan berdiri sendiri menjadi Dinas Pengamanan Polri (Dispam Polri).