iklan URK tahun emisi 1995.
URK tahun emisi 1995. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Terhitung 30 Agustus 2022, Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Hal itu tertuang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran yakni Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000 dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

“Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud,” jelasnya.

Adapun, layanan penukaran kata Erwin dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Erwin bilang, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah.


Berita Terkait