JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-- Tim Jaksa Penuntut (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyatakan bersedia untuk menembak Brigadir J.
Bharada E menyatakan bersedia setelah mendapat perintah menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Fakta itu dikemukakan dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa 18 Oktober 2022.
Dalam surat dakwaan primer maupun subsider yang dibacakan oleh tim JPU, dijelaskan bahwa Bharada E dengan tegas menyatakan siap menembak Brigadir J.
“Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaanya dengan berkata 'siap komandan'! yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU dikutip Antara, Selasa 18 Oktober 2022.
Setelah itu, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk tambahkan amunisi pada managize senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 milik Bharada E.
Saat itu amunisi adalah magazen miliknya berisi tujuh butir peluru ukuran 9 mm. Kemudian ditambah delapan butir peluru dengan ukuran yang sama.
Jaksa menyebutkan, sesuai perintah Ferdy Sambo, Bharada E mengisi amunisi senjata api miliknya.
Saat mengisi delapan butir peluru, Bharada E telah mengetahui tujuan pengisian peluru tersebut digunakan untuk menembak Brigadir J.
“Lalu saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard, karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” kata JPU.
Dalam surat dakwaan itu terungkap fakta, permintaan untuk menembak Brigadir J disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
Selanjutnya pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Bharada E perihal pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam di Jalan Duren Tiga. Pembicaraan itu juga didengar dan diikuti oleh Putri Candrawathi.
Atas perintah itu, kata JPU, Bharada E mengangguk menjawab instruksi Ferdy Sambo sebagai tanda setuju atas kehendak Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J, di mana Putri Candrawathi juga ikut terlibat dan mendengar.
Lalu Ferdy Sambo menyampaikan pembicaraan kepada Putri Candrawathi mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Brigadir J.
Fakta dalam surat dakwaan itu juga disampaikan, bahwa sesampai di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Bharada E naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun tidak untuk mengurungkan dan menghindari diri dari kehendak jahat merampas nyawa Brigadir J.
“Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.
Surat dakwaan dibacakan secara bergilir oleh tim JPU Kejari Jaksel dan Kejaksaan Agung yang berjumlah lebih dari lima orang.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan dakwaan masih berlangsung untuk dakwaan subsider.(fin/fajar)
Sumber: fajar.co.id