JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2024 bakal diramaikan sejumlah Kepala Daerah di Provinsi Jambi. Ada beberap nama yang kabarnya sudah bersiap-siap mengincar kursi DPR RI Senayan.
Ada Walikota Jambi, Sy Fasha yang juga merupakan Ketua DPW NasDem Provinsi Jambi. Ada Bupati Kerinci Adi Rozal yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Tidak ketinggalan Bupati Merangin Mashuri yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bahkan tidak menutup kemungkinan para kepala daerah yang baru saja terpilih pada Pilkada 2020 lalu.
Ada Romi Hariyanto Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Mashuri Bupati Bungo, Muhammad Fadhil Arif Bupati Batanghari dan Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh.
Hanya saja para Kepala Daerah ini wajib mengundurkan diri dari jabatan, baik sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati untuk mengikuti pencalegan. Proses tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin menegatakan, dalam pasal 240 UU Pemilu tahun 2017 sudah diatur terkait syarat untuk menjadi Bacaleg. Bagi para kepala daerah, syaratnya wajib menyaipakan surat pengundurkan diri.
“Pasal 240 itu mengatur syarat untuk menjadi bakal calon anggota DPR. Pada Poin K disebutkan bahwa harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, Anggota TNI/polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN atau BUMD, atau badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan Negara untuk mengikuti Pileg,” sebut Suparmin.
Namun hingga saat ini belum ada aturan teknis untuk pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Aturan itu diatur lebih rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang merupakan turunan dari Undang-undang Pemilu.
“Untuk aturan teknisnya belum ada, kita masih menuggu. Karena tahapanya pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota itu dimulai pada April 2023, masih cukup lama,” terangnya.
