Namun aturan teknis itu kemungkinan tidak jauh berbeda dengan PKPU 20 tahun 2018 yang digunakan pada pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota pada Pemilu 2019.
Dimana Caleg yang tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian karena surat pemberhentian masih diproses, maka diwajibkan untuk menyampaikan surat pernyataan.
“Pertama surat pernyataan yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dibuktikan dengan tanda terima. Kedua surat pernyataan bahwa keputusan pemberhentian belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keutusan tersebut,” ungkapnya.
Jika tidak memenuhi ketentuan ini, kata Suparmin, calon anggota DPR, DRPD Provinsi maupun Kabupaten/kota dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Jadi surat keputusan pemberhentian atau surat pernyataan itu wajib diserahkan. Jika tidak maka TMS,” ungkapnya lagi.
Lantas bagiamana dengan Sy Fasha, Adi Rozal dan Mashuri yang masa jabatannya berkahir pada 2023 mendatang. Mantan komisioner KPU Muaro Jambi ini menjelaskan, apabila masa jabatan tersebut berakhir sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), maka otomatis tidak lagi membutuhkan bukti surat pengunduran diri sebagai kepala daerah.
“Penetapan DCT itu paling lambat 25 November 2023. Untuk bukti surat pengunduran diri sebagai kepala daerah itu paling lambat diserahkan satu hari sebelum penentapan DCT tersebut,” jelasnya.
Meski begitu pihaknya tetap menunggu pentunjuk teknis dari KPU RI terkait hal tersebut. Sehingga pihaknya bisa bekerja sesuai regulasi terbaru untuk pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
“Tahapan pencalonan itu dimulai 24 April 2023. Kumungkinan awal Maret itu sudah kelihatan. Kita juga menunggu aturan teknis terbaru untuk Pemilu 2024,” pungkasnya. (aiz)
