OJK mengharapkan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk dapat turut berperan dalam menggerakkan roda pembangunan serta mengembangkan keuangan inklusif di desa secara masif guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sesuai dengan amanat Bapak Presiden pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, OJK terus memperkuat perlindungan konsumen yang seimbang, melalui penegakan hukum Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sejalan dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, baik secara langsung maupun tidak langsung. Objek dalam pengawasan market conduct di sektor keuangan meliputi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam melakukan perancangan; menyusun dan menyampaikan informasi; melakukan penawaran atas produk dan/atau layanan di sektor keuangan; membuat perjanjian; memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan di sektor keuangan; dan melakukan penanganan pengaduan.
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat, OJK akan mengakselerasi proses gugatan perdata oleh OJK, berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, PPATK dan Kepolisian Republik Indonesia.
Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Pada bulan Januari 2023, SWI menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 50 platform pinjaman online ilegal. SWI telah memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal.
Kebijakan Penanganan LJK Dalam Perhatian Khusus
OJK meminta LJKNB bermasalah, termasuk dalam hal ini PT Asuransi Jiwa Kresna, untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif dan feasible untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan, serta dilengkapi dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan. Apabila Perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
OJK telah menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk diantaranya mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB. OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Selain itu, OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.
Untuk kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang sudah dicabut izin usahanya, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham.
OJK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang terkait dengan WAL, dan mendorong agar Kepolisian RI dapat menyita harta kekayaan milik Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis. OJK juga tetap meminta kepada PSP agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL.
Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa dan ikut bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL.(*)