JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh masih melakukan investigasi terkait sewa rumah Dinas Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Rumah dinas Sekda Kota Sungai Penuh, Alpian.
Menurut Kejari Sungai Penuh, tidak boleh menyewa rumah pribadi Walikota Sungai Penuh menjadi rumah dinas.
"Lagi diinvestigasi apakah itu tunjangan rumah dinas, perumahan atau sewa rumah dinas. Kalau tunjangan perumahan, maka yang dibebankan adalah operasional rumah yang difungsikan sebagai rumah dinas karena belum tersedia rumah dinas definitif, tapi kalau dalam item itu ada pembayaran sewa rumah, itu yang gak boleh karena rumah pribadi yang ditempati," jelas Andi Sunda, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.
Sebelumnya, Kabag Umum Setda Kota Sungai Penuh, Jon Arizal, saat dikonfirmasi soal kepastian apakah rumah dinas walikota, wakil wali kota, serta sekda disewakan. Menurut Kabag umum, bahwa Rumah Dinas Walikota Sungai Penuh dan juga sekda disewa oleh pemerintah Kota Sungai Penuh, karena Pemkot Sungai Penuh belum memiliki rumah dinas sejak berdirinya Kota Sungai Penuh.
Ketentuan aturan menyewa rumah dinas sudah diatur dalam peraturan walikota (PERWAKO) sekitar tahun 2010 saat waliKota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri.
"Ya, rumah dinas wako, wawako dan sekda disewakan, itu ada perwako yang mengatur," jelasnya.
Ditanya soal boleh tidak rumah pribadi pejabat daerah disewa menjadi rumah dinas? Jon mengatakan bahwa tidak ada aturan tidak membolehkan, yang ada dalam aturannya menyewa rumah untuk rumah dinas bagi daerah yang belum memiliki rumah dinas, jadi rumah siapa saja boleh.
"Rumah dinas baru diserahkan jadi saat ini masih direhab, tahun ini masih disewakan untuk Walikota, Wawako dan Sekda Kota Sungaipenuh," jelasnya.
Sebelumnya, Viktor, Praktisi hukum Kerinci saat ditanya soal apakah Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah dan sekda dibolehkan, menyewa rumah pribadi sebagai rumah dinas?
Dijelaskan Viktor bahwa Menurut Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Selanjutnya berdasarkan PP nomor 11 tahun 2008 tentang tata cara pengadaan, penetapan status, pengalihan status, dan pengalihan hak atas rumah negara, artinya berdasarkan ketentuan tersebut, pengadaan rumah dinas harus melalui penganggaran, atau telah ada ketentuan tata cara dalam peraturan pemerintah di atas tentang tata cara pengadaan rumah jabatan.
Selanjutnya, apabila kemudian pemanfaatan rumah pribadi menjadi rumah jabatan dengan alasan tidak diadakannya anggaran untuk itu, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan APBD, dan apabila penggunaan rumah pribadi yang menjadi rumah jabatan tersebut terbukti memberikan suatu keuntungan pribadi, maka kepala daerah yang bersangkutan dapat dikatakan melanggar larangan kepala daerah berupa membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi.
Kemudian ditanya misalnya Walikota sewa rumah pribadinya menjadi rumah dinas. Menurut Viktor, itu bisa dikatakan penyewaan rumah pribadi kepala daerah tidak sesuai dengan tata cara pengadaan rumah dinas dan itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan. (hdp)