JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Resmi Turun! Harga Biodiesel mulai 1 Juni 2023.
Harga biodiesel turun Rp 1.259 per liter menjadi Rp 10.234 per liter mulai 1 Juni 2023 dari harga bulan Mei 2023 Rp 11.493 per liter.
"Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Juni 2023 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor T-2240/EK.05/DJE.B/2023," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (9/6).
Agung menambahkan, Harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 25 April hingga 24 Mei 2023 mencapai Rp 10.507/kg selisih Rp 1.432/kg dari bulan periode sebelumnya.
Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut.
"Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 21.K/HK.02/DJE/2023," jelas Agung.
Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. Untuk konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 April sampai dengan 24 Mei 2023 sebesar Rp14.777,-.
Distribusi Perdana B35
Sebelumnya, HIP biodiesel digunakan untuk pelaksanaan mandatori campuran biodiesel 35 persen pada minyak Solar (B35) mulai 1 Juni 2023, dan Pertamina telah merealisasikan penyiapan sarana dan fasilitas implementasi pencampuran Biodiesel FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang merupakan Bahan Bakar Nabati (BBN) berbasis crude palm oil (CPO) sebanyak 35% (B35) ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Minyak Solar.
Direktur Bioenergi Kementerian ESDM, Edi Wibowo mengatakan peluncuran produk B35 ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 208.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 28 Desember 2022 terkait implementasi B35 yang dimulai per 1 Februari 2023.
"Ada sedikit kendala yang terjadi di beberapa lokasi titik serah sehingga belum dapat dilaksanakan pencampuran Biodiesel sebesar 35% secara menyeluruh, kendala ini seperti masih terdapat stock FAME dengan spesifikasi B30 dan campuran B30 di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), juga sarana dan prasarana di titik serah perlu penyesuaian," ungkap Edi di Jakarta.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti penyaluran B35 yang belum dapat dilaksanakan secara serentak pada 1 Februari 2023 maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19.K/EK.05/DJE/2023 tentang Pedoman Implementasi Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Sebesar 35% (B35), dimana diberikan toleransi hingga tanggal 31 Juli 2023.
Toleransi ini diberikan untuk kondisi jika tangki Badan Usaha BBM masih terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B30 maka masih wajib dilakukan pencampuran 30% (B30). Juga apabila di tangki BU BBM sudah terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B35, tetapi karena masih memerlukan penyesuaian sarpras, maka masih dapat dilakukan pencampuran 30% (B30). Toleransi juga berlaku untuk kondisi terjadinya pencampuran antara B30 dengan B35 yang tak dapat dihindari, sehingga terdapat toleransi pengecekan kesesuaian persentase pancampuran dengan nilai toleransi persentase campuran sebesar +/- 10%dari persentase kandungan FAME (Biodiesel).
"Mulai 1 Agustus 2023 di tangki BU BBM wajib sudah terisi dengan B100 sesuai spesifikasi untuk B35 dan dilakukan pencampuran 35% (B35)", jelas Edi.