JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Penyidik tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 lakukan penyitaan aset.
Aset yang disita berupa uang senilai Rp 23,7 miliyar, pada Kamis (15/6), bertempat di Aula Jaksa Agung Suprapto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Erlan Suherlan mengatakan, penyitaan ini berdasarkan SP Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023.
"Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik Yunsak El Halcon (YEH), tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018," katanya.
Penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara ini yang berupa aset yang sebelumnya penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah yang berdiri di atas dua bidang tanah.
Rumah tersebut beralamat di Discovery Eola Blok F, No 1, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan.
Ditambahkan Suherlan, dalam hal ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracking terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini.
"Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim," pungkasnya. (Raf)