"Klien kami Rusmiati langsung putus asa atas perkawinan sang suami yang mana dirinya tidak mengetahui sama sekali.
Terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa saat dikonfirmasi pada Rabu (23/8) membenarkan adanya istri oknum Kades Tebo melengkapi BAP di Polda Jambi.
"Kemarin ada datang bersama kuasa hukumnya untuk melengkapi kronologi di BAP, namun nanti saya cek lagi apakah laporannya baru sebatas pengaduan atau sudah naik jadi Laporan Polisi," jelasnya. (raf)