"Setelah kita lakukan join investigasi bersama Polres Tanjab Timur, Kongkalikong jahat ini berhasil kita ungkap dengan bukti laporan pekerjaan yang direkayasa," katanya.
"Proses adendum tidak sesuai ketentuan dan proses tender yang sudah diatur. Ini kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 M," jelas AKBP Slamet Widodo.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menambahkan, pihaknya kemudian meminta keterangan Ahli dari ITB dan didapati adanya bangunan yang kekurangan volume.
Melihat hal tersebut, BPKP Perwakilan Jambi melakukan audit. Hasilnya ditemukan kerugian negara Rp 3,9 Miliar.
"Kita berhasil melakukan pemulihan aset atau keuangan negara Rp 3,4 Miliar. Sisanya pasti akan kita kejar sampai tuntas," tegas Ade.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (pas)