iklan Pelaku asuransi ilegal.
Pelaku asuransi ilegal.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuaikewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan berhasilmenangkap RH terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izinuntuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untukproses hukum selanjutnya.

Penangkapan RH dilakukan Selasa (19/9) kemarin di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dibantu Penyidik Polda Bengkulu danPolda Riau.

Sebelumnya, pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan SekorJasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi  tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancamanpenjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancamanpenjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka Sdr. MAW (General Manager), Sdr. RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan Sdr. BN(Agen Asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakanberkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.

Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam proses tahap-2 tersebut telah diserahkan tersangka Sdr. MAW dan Sdr. BN sedangkan tersangka Sdr. RH tidak memenuhi panggilan penyidik.

OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian RepublikIndonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upayapenangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangkaSdr. RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepadaKepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarianmelibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan jugaPenyidik Polri kewilayahan.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polriserta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik PoldaBengkulu yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik DitreskrimsusPolda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu dan PenyidikPolres Bengkulu Selatan serta Jajaran Penyidik Polda Riau yaituPenyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau danDit Intelijen Polda Riau, atas segala bantuan, koordinasi danasistensi dari Kepolisian Republik Indonesia dalam keberhasilanpenangkapan RH ini.  

Dengan kerjasama dan koordinasi dalam penegakan hukumtersebut, OJK optimis penegakan hukum di sektor jasa keuangandapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akanterbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawabterhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan.


Berita Terkait



add images