iklan
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, pelaku Sukardi (58) dan Asril (53) mengaku bahwa mereka akan mengantarkan sabu tersebut ke Kabupaten Bungo dan mereka juga masih menyimpan 3 kilogram sabu lagi di daerah Eks Lokalisasi Pucuk Kota Jambi.

"Lalu Tim dibagi menjadi dua, ada yang pergi ke Eks Lokalisasi Pucuk untuk mengambil sabu yang disimpan pelaku dan tim berikutnya langsung ke Kabupaten Bungo untuk meringkus penerimaan barang tersebut," ujar Wisnu.

Lanjut Wisnu, dari hasil pengembangan tersebut Tim Berantas BNNP Jambi juga berhasil meringkus Deri (26) yang berperan sebagai pengedar di Kabupaten Bungo dan berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram lagi di Eks Lokalisasi Pucuk Kota Jambi.

Ditambahkan Wisnu, dari pengakuan kedua pelaku yang berperan sebagai kurir, mereka dijanjikan upah masing-masing Rp 50 juta per sekali pengiriman.

"Para kurir ini masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta untuk sekali pengiriman, apabila berhasil mereka baru dibayar," ungkapnya.

Apabila dirupiahkan, sabu 10 kilogram tersebut senilai Rp 13 miliar dan 5000 butir pil ekstasi senilai Rp 1,5 Miliar, jadi total barang bukti narkotika yang diamankan BNNP Jambi senilai Rp 14,5 miliar. (*)


Berita Terkait