iklan
Setelah masuknya gugatan ini, lanjut Chintiya, pihaknya telah menjadwalkan mediasi antara Pemohon yakni PKN dan Termohon adalah KPU Kerinci. Sedangkan untuk materi gugatan karena  Irmanto ketua DPC PKN Kerinci tidak masuk dalam DCT.

“Besok (Kamis,red) kita jadwalkan untuk melaksanakan Mediasi atas Gugatan dari Pak Irmanto, kita jadwalkan sekitar pukul 13. 00 Wib. Semoga bisa selesai ditingkat Mediasi besok,”tandasnya.

Untuk diketahui bahwa gugatan yang dilaporkan PKN Kerinci ke Bawaslu Kerinci ini, lantaran Ketua DPC PKN Kerinci, Irmanto yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini dicoret dan tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Padahal, dalam DCS lalu nama Irmanto dari Dapil I tersebut ada dalam dalam pengumuman DCS. (hdp)


Berita Terkait



add images