" Korban melaporkan pelaku terkait penipuan. Pelaku ini menjanjikan akan memasukkan anak korban menjadi PNS di salah satu instansi pemerintah," katanya, Senin (4/9).
Namun, sampai saat ini apa yang dijanjikan oleh pelaku tidak terealisasi. Karena 2 anak dari NB yang dijanjikan masuk menjadi PNS pada PN Jambi belum ada hasilnya.
"Awalnya keduanya telah membuat perjanjian, apabila 2 orang anak dari NB tidak masuk, uang tersebut akan dikembalikan. Tapi kenyataannya hingga saat ini tidak ada dikembalikan," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta. Ditambahkan Cahyono, sebenarnya laporan korban sudah lama, dari pengaduan pihak pelapor sekitar bulan Mei 2022 lalu.