JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi meminta agar peserta Pemilu untuk segera melaporkan akun media sosial (Medsos) jelang tahapan kampanye 2024. Ini mengingat akan dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fachrul Rozi mengatakan masing-masing peserta kampanye, Tim Capres-cawapres, partai politik dan calon anggota DPD RI hanya boleh mendaftarkan sebanyak 20 akun. Puluhan akun itu masing-masing untuk satu media sosial seperti Facebook, YouTube, Instagram, TikTok, Twitter dan lain sebagainya.
