Saat ini ada sebanyak 2.888 jiwa yang sudah miliki hak pilihnya, namun belum melakukan perekaman. Terkait hal ini, KPU Kabupaten Tanjabtim akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil, dan meminta kepada PPK untuk berkoordinasi juga dengan kecamatan, agar 2.888 orang ini sudah melaksanakan perekaman e-KPT.
"Jadi bukan peserta Pemilu saja yang kami layani, namun warga masyarakat yang memiliki hak pilih juga wajib kami layani," tutupnya.(lan)