iklan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman menghadiri salah satu rapat koordinasi bersama stakeholder beberapa waktu lalu dalam rangka persiapan pengawasan Pemilu 2024. 
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman menghadiri salah satu rapat koordinasi bersama stakeholder beberapa waktu lalu dalam rangka persiapan pengawasan Pemilu 2024. 
Ari menjelaskan, ada dua pelanggaran yang mayoritas ditemukan yakni pelanggaran administrasi. Selain tidak adanya STTP, ada juga pemasangan alat peraga kampanye. "Terdapat dua pelanggaran administrasi yakni tidak adanya STTP dan pemasangan alat peraga kampanye yang di pasang di zona yang dilarang", jelasnya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh peserta Pemilu bisa mentaati seluruh tahapan dan aturan dalam melakukan aktifitas kampanye. "Jajaran Bawaslu terus berupaya melakukan upaya pencegahan untuk mengurangi potensi dugaan pelanggaran, namun apabila ada pelanggaran Bawaslu siap menindaknya", pungkasnya. (aiz)

 


Berita Terkait



add images