JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Data Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Jambi terus mengalami perubahan. Ini karena adanya pengajuan pindah milih baik yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan data yang dirilis KPU Provinsi Jambi pada 8 Januari 2024 kemarin, setidaknya tercatat 6.377 orang pemilih masuk antar kabupaten dalam Provinsi Jambi. Ada juga pengajuan pindah milih keluar dari Provinsi Jambi ada sebanyak 6.701 orang pemilih.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan bahwa data keluar dan masuknya pemilih ini nantinya akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). "Itu data DPTb pemilih masuk dan keluar, jadi kalau masuk, contoh pindah milih dari Bungo ke Kota Jambi, di Kota Jambi dihitung masuk, di Bungo dihitung keluar," ujarnya.
Selain itu, terdapat juga pemilih yang mengajukan pindah milih keluar negeri. Kemudian mengajukan masuk dari luar negeri ke Jambi. "Ada beberapa yang keluar negeri ada juga yang dari luar negeri ke Jambi karena awalnya masuk DPT luar negeri karena sekolah, sudah lulus balik lagi ke Jambi," jelasnya.
Lebih lanjut, kata pria yang juga mantan Jurnalis itu bahwa syarat ketentuan untuk mengurus pindah memilih yaitu pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara (15 Januari 2024) dengan keadaan tertentu.
Kata dia orang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi termasuk dapat mengajukan pindah milih.
"Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya," tuturnya.
Pengurus pindah memilih, kata dia juga dapat melakukan pengurusan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 7 Februari 2024 dengan keadaan tertentu.
Untuk pengajuan pindah milih antar kabupaten/kota dengan Dapil yang berbeda hanya mendapatkan 3 surat suara. Kemudian untuk pindah milih antar Provinsi hanya mendapatkan 1 surat suara yakni Pilpres.
“Kalau antar kabupaten/kota, tapi masih dalam satu Dapil untuk DPRD Provinsi Jambi tetap mendapatkan 4 surat suara, minus surat suara Kabupaten,” pungkasnya. (aiz)
