iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sebanyak 2.881 calon jamaah haji terdata sebagai pihak yang berhak melakukan pelunasan biaya haji di tahun 1445 H/ 2024 ini.

Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi, merincikan sebanyak 2.736 Jamaah haji reguler. Kemudian jamaah Lansia reguler sebanyak 145.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Jambi, Wahyudi Abdul Wahab mengatakan, saat ini pihaknya tengah memaksimalkan pelunasan biaya bagi calon jamaah haji di tahap satu.

"Kita sudah menghimbau kepada kabupaten/kota untuk mempercepat jamaah dalam melunasi di tahap satu," sebutnya.

Adapun biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M, sebesar Rp 93,41 Juta, yang terbagi dalam 2 komponen.

Biaya ibadah haji yang dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp 56,04 juta, serta nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji, oleh Badan pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 37.36 Juta.

Dari biaya rata-rata Rp 56,04 juta, akan dikurangi dengan biaya setoran awal sebesar Rp 25 juta, serta dikurangi lagi dari rekening virtual jamaah.

Adapun pelunasan di tahap satu ini, dimulai dari tanggal 10 Januari sampai tanggal 12 Perbruari 2024.

Lebih jauh Wahyudi menyampaikan, dalam pelaksanaan ibadah haji ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yang pertama kemampuan dan yang ke dua panggilan.

"Jadi ikuti prosedur dengan baik, prosedur itu meliputi urutan-urutan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama," bebernya.

"Mulai dari penyiapan dokumen, penyiapan kesehatan, penyiapan kemampuan haji, kemudian menjaga fisik sebaik-baik mungkin karena haji itu ibadah fisik, maka seluruh rangkaian haji itu membutuhkan rangkaian prima," bebernya.

Berita Terkait



add images