iklan Ivan Wirata
Ivan Wirata

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Beredarnya surat perjanjian antara Caleg PAN Muaro Jambi atas nama Robinson Sirait dengan Kades Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Sudi Pamungkas, terkait suara di Pileg 14 Februari 2024 mendatang, di dunia maya, mulai mendapat sorotan dari banyak pihak.

Sorotan itu salah satunya datang dari Ketua DPD II Golkar Muaro Jambi, Ivan Wirata (IW).

Kepada jambiupdate.co Senin siang ini (12/2), IW meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap terkait beredarnya kontrak politik antara anggota DPRD Robinson Sirait, bersama Kepala Desa Marga Mulya, Sudi Pamungkas tersebut.

Dalam kontrak itu, muncul adanya kesepakatan kontribusi 750 suara yang diberikan untuk pemenangan Robinson Sirait. Jika ini terpenuhi, maka Robinson Sirait wajib dua item pembangunan fisik pertahun.

"Jika surat yang beredar ini benar adanya, saya menilai ini sudah masuk ranah pelanggaran Pemilu dan sudah sangat transaksional. Saya minta Bawaslu Muaro Jambi untuk menindaklanjuti perjanjian kontrak politik tersebut," ujarnya, Senin (12/2/2024).


Berita Terkait



add images