iklan Eksepsi Kasus Flashnet, Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa Tak Pernah Nikmati Uang Perusahaan
Eksepsi Kasus Flashnet, Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa Tak Pernah Nikmati Uang Perusahaan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat terdakwa Suraina , mantan pengurus keuangan PT Fajar Lestari Anugerah Sejati (Flashnet), memasuki agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (06/01/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Josep Arjuna, menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ia menegaskan bahwa pengajuan eksepsi bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan hak hukum terdakwa.

BACA JUGA: Aktivitas Vulkanik Meningkat, Pendakian Gunung Kerinci Ditutup Mulai 6 Januari 2026

“Kami mengajukan eksepsi bukan sekadar mengajukan, tetapi ini adalah hak-hak terdakwa, klien kami Ibu Suraina,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya, baik dari sisi pelaporan awal maupun proses pembuktian yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.

Josep menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

BACA JUGA: Pemerintah Stop Tanggung Pembayaran, 65 Ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan Warga Bungo Nonaktif

“Kami dapat membuktikan dengan alat bukti yang ada nantinya bahwa Bu Suraina tidak bersalah. Klien kami tidak pernah mengambil satu rupiah pun dari apa yang dituduhkan sebagai penggelapan dalam jabatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Josep menyoroti tidak adanya audit internal perusahaan PT Fajar Lestari Anugerah Sejati dalam proses pelaporan perkara tersebut. Menurutnya, audit internal merupakan hal krusial untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian perusahaan.

BACA JUGA: Seleksi JPT Pratama Pemkab Tebo Masuki Tahap Final, Pengumuman 8 Januari

“Dalam pelaporan perkara ini juga tidak pernah dilakukan audit internal di PT Fajar Lestari, tempat Ibu Suraina bekerja. Hal ini menjadi salah satu dasar utama kami mengajukan eksepsi,” jelasnya.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi secara objektif dan menyeluruh dengan menilai berkas perkara dari kedua belah pihak.

“Kami berharap dengan nurani dan naluri hakim, perkara ini dapat dilihat secara utuh, baik dari berkas jaksa maupun dari kami selaku penasihat hukum, dan semoga eksepsi ini dikabulkan sehingga Ibu Suraina dapat dibebaskan,”harapnya.

BACA JUGA: 4 Menteri Tak Jadi Hadir di Paripurna HUT Provinsi Jambi ke-69, Ada Rapat Kabinet dengan Presiden Prabowo

Sebelumnya, dalam Surat Dakwaan Nomor PDM-260/JBI/11/2025, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan pidana secara berulang dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Juli 2024 di kantor PT Jambi Vision dan PT Fajar Lestari Anugerah Sejati yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Terdakwa yang telah bekerja sejak tahun 2007 dan menjabat sebagai pengurus keuangan dengan gaji Rp11 juta per bulan, didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat invoice fiktif pembelian kabel fiber optik dan perangkat splitter.

Dalam menjalankan perbuatannya, terdakwa diduga menyuruh staf keuangan bernama Merlin untuk mengetik dan mencetak invoice palsu serta slip setoran Bank BCA tanpa validasi.

Jaksa merinci, terdapat sembilan invoice fiktif yang dibuat seolah-olah berasal dari PT Cable Communication Indonesia di Bandung, dengan total nilai mencapai sekitar Rp292 juta Invoice dan slip setoran tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan perusahaan.

BACA JUGA: Sampaikan Replik, JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Imanuel dan Mei Renty

Berdasarkan dokumen fiktif tersebut, terdakwa diduga menarik dana perusahaan melalui sejumlah cek dari rekening Bank BCA milik PT Fajar Lestari Anugerah Sejati untuk kepentingan pribadi. Penarikan dana dilakukan secara bertahap dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Akibat perbuatan tersebut, PT Fajar Lestari Anugerah Sejati (Flashnet) disebut mengalami kerugian keuangan sekitar Rp292 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni,Primair: Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Subsidiair: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Atau Kedua: Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.(*)


Berita Terkait



add images